Jakarta7news Tangerang - Satres Narkoba Restangsel telah menangkap tersangka TP Narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (1) subs pasal 112(1) UU RI No 35 /2009 ttg narkotika
- Identitas
Nama: T (tarno) als DAI ; TTL : Pekalongan 11 Agustus 1985 ; Agama: islam,Pekerjaan : wiraswasta ; Tempat tinggal : kp poris plawad Rt 003/002 kel.poris plawad Kec. cipondoh kota tangerang.
- Barang Bukti
1 bungkus rokok umild yg di dalamnya terdapat plastik bening diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,06 gram
- TKP
Di jln. akasia rt 003 rw 003 kel. tajur kec cileduk kota tangerang.
- Waktu kejadian
Jumat 11 agustus 2017 sekitar pukul 00.10 WIB.
- Kronologis
Pada hari kamis tgl 10 agustus 2017 sekira pukul 22.00 WIB petugas mendapat laporan informasi dari masyarakat Bintaro bahwa di jl.akasia tajur dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika kemudian petugas melakukan observasi di daerah tersebut setelah itu petugas melihat seseorang yg sudah diberitahu ciri"nya atas kecurigaan dilakukan interograsi dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat, Unit opsnal di pimpin Ipda Eko Nopendi,SH telah melakukan tangkap tangan terhadap tersangka karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu tanpa izin yang sah kemudian dilakukan Introgasi terhadap tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari saudara A (DPO) yang sebelumnya membeli dengan harga Rp. 500.000 lalu di sisihkan menjadi 3 paket dengan satu paketnya seharga Rp. 200.000 kemudian dua paket tsb sudah diserahkan kpd orang lain, tersangka berniat untuk menyerahkan satu paket sabu tsb kepada saudara F (DPO) dengan paketan seharga Rp. 200.000 Di jln. akasia rt 003 rw 003 kel. tajur kec cileduk kota tangerang namun keburu ditangkap, menurut keterangan tersangka dari hasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut tersangka mendapat keuntungan menkonsumsi narkotika secara gratis, dan menurut keterangan tersangka narkotika jenis sabu tersebut di dapat oleh saudara A (DPO) sudah 2 kali dengan paketan seharga Rp. 450.000 dan yang terakhir sebelum tertangkap dengan paketan seharga Rp. 500.000, menurut keterangan tersangka bahwa sudah 6 bulan menkonsumsi narkotika jenis sabu selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke satresnarkoba polres Tangerang selatan Guna proses lidik dan sidik selanjutnya (Nur)